Pengumuman/SE

Pengumuman Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

DOWNLOAD PENGUMUMAN DI SINI PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPD

Dalam  rangka  pembentukan  Panitia  Pemilihan  Distrik  untuk  Pemilihan Umum,  Komisi  Pemilihan  Umum  Kabupaten  Fakfak  mengundang  Warga Negara  Indonesia  yang  memenuhi  persyaratan  untuk  mendaftarkan  diri menjadi  anggota  Panitia  Pemilihan  Distrik  untuk  Pemilihan  Umum  dengan ketentuan sebagai berikut:  Persyaratan Anggota PPD:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan Republik Indonesia,  Bhinneka  Tunggal  Ika,  dan  cita-cita  Proklamasi  17  Agustus 1945; 
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dinyatakan  dengan  surat pernyataan  yang  sah,  atau  sekurang-kurangnya  5  (lima)  tahun  tidak  lagi menjadi  anggota  partai  politik  yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPD;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPD;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
    1. setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia,  Bhinneka  Tunggal  Ika,  dan  cita-cita  Proklamasi  17  Agustus 1945; 
    2. tidak menjadi anggota Partai Politik;  
    3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    4. tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah  memeroleh  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  
    5. tidak  pernah  dijatuhi  sanksi  pemberhentian  tetap  oleh  KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    6. tidak  menjadi  tim  kampanye  atau  tim  pemenangan  atau  saksi  peserta Pemilu  atau  Pemilihan  pada  penyelenggaraan  Pemilu  dan  Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    7. tidak  berada  dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesama  penyelenggara Pemilu;
    8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan   berhitung; dan
    10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  5. Surat  keterangan  dari  partai  politik  yang  bersangkutan  bagi  calon  yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; 
  6. Surat  keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  yang  dikeluarkan  oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; 
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. Pas Foto Berwarna 4x6; dan 

Surat  Pendaftaran  dan  kelengkapan  dokumen  disampaikan  kepada  KPU Kabupaten Fakfak sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 18.00 WIT, melalui: 

  1. siakba.kpu.go.id  dan  dokumen  fisik  yang  disampaikan  pada  saat  sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau 
  2. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak  Alamat   : Jl. Kadamber Air Merah, Kel. Wagom Utara, Distrik Pariwari Kontak  : -    082144885588 (Christian Mangampa) 

                           -   082397971582 (La Uca) 

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. 

Fakfak, 20 November 2022  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 828 kali