Berita Terkini

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN FAKFAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan Zona Integritas ini merupakan langkah nyata KPU Kabupaten Fakfak dalam mencegah praktik gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Fakfak menegaskan komitmen menolak segala bentuk gratifikasi, baik yang bersifat materi maupun non-materi, yang berpotensi memengaruhi integritas, independensi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. Peran Masyarakat Sangat Penting Keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak dapat terwujud tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Fakfak mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan : Dugaan praktik gratifikasi Penyalahgunaan wewenang Tindakan korupsi atau perilaku tidak berintegritas Pelayanan yang tidak sesuai dengan standar Segera Laporkan! Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami indikasi pelanggaran tersebut, segera laporkan melalui laman pengaduan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) : [ KLIK DISINI UNTUK PENGADUAN GRATIFIKASI ]  [ KLIK DISINI UNTUK PENGADUAN KORUPSI ] Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, rahasia, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui semangat Zona Integritas, KPU Kabupaten Fakfak bertekad menghadirkan lembaga yang bebas dari korupsi dan gratifikasi, serta bersih dan melayani, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berintegritas di Kabupaten Fakfak. Bersama kita wujudkan KPU Kabupaten Fakfak yang berintegritas, transparan, dan melayani. Tolak gratifikasi dan korupsi, laporkan setiap pelanggaran

Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak

KakaTemanPemilih —  Dalam rangka meningkatkan integritas, KPU Kabupaten Fakfak menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan dan informasi yang diberikan. Kegiatan ini ditujukan untuk masyarakat ataupun stakeholder yang pernah terlibat secara daring maupun luring terkait pelayanan publik. Penilaian dilakukan mulai dari tanggal 1–31 Agustus 2025. Masyarakat maupun stakeholder dapat mengisi survei tersebut melalui QR Code yang tercantum atau kunjungi tautan Survei Kepuasan Masyarakat. Penilaian tersebut diharapkan dapat memperoleh gambaran objektif mengenai kepuasan publik, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memperbaiki pelayanan agar lebih transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pengajuan Pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Fakfak

kab-fakfak.kpu.go.id - Selasa, 26 September 2023 bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ( KPU ) Fakfak, telah melaksanakan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) menjadi partai politik (parpol) pertama yang mengajukan calon anggota DPRD pada masa pencermatan rancangan DCT. Kemudian berlanjut pada (30/09) oleh PSI, diikuti (02/10) Partai Demokrat, PBB, PERINDO dan PKB. Dihari terakhir, pencermatan dilaksanakan untuk  12 partai sisanya sekaligus mengakhiri masa Pencermatan Rancangan DCT sejumlah 18 (delapan belas) parpol tingkat Kabupaten Fakfak peserta pemilihan umum ( Pemilu ) tahun 2024 pada selasa, 3 Oktober 2023 pagi sampai dengan penandatanganan sekaligus penyerahan tanda terima berkas pada pukul 23.47 WIT yang menandai berakhirnya kegiatan dengan foto bersama partai PDI-P sebagai partai terakhir yang melaksanakan Pencermatan Rancangan DCT. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, beberapa partai ada yang melakukan perubahan (pergantian) calon, diantaranya partai Demokrat dengan tidak mengganggu kuota yang telah ada pada Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya, selebihnya ada juga yang hanya melakukan perubahan berupa foto saja. “Kepada seluruh Bacalon yang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Kepala Kampung, Aparat Kampung dan profesi lain yang penghasilannya bersumber dari uang negara harus segera memasukan SK Pemberhentian atau SK Pensiun sebelum tanggal 3 Desember 2023, jika tidak maka peserta Bacalon anggota DPRD namanya tidak terakomodir sebagai Calon Anggota Tetap DPRD Kabupaten Fakfak dalam Pemilu 2024 nanti” tandas Yosan Massa (Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara). Ada 3 tahapan sebelum ditetapkannya DCT. Setelah Verifikasi Administrasi dari tanggal 4 sampai dengan 18 Oktober, kemudian dilakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi terhadap penggantian calon pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DCT tanggal 24 Oktober hingga 2 November, dan setelah itu selesai, DCT ditetapkan pada tanggal 3 November mendatang.  

Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

#TemanPemilih, Divisi Teknis Penyelenggara, Sekretaris dan Operator Sidapil mengikuti Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) untuk Kabupaten/Kota yang digelar di Kota Surakarta, Senin (14/11/2022). Arahan dari Ketua KPU RI, Hasyim menyampaikan bahwa penyusunan dan penataan daerah pemilihan untuk DPRD kabupaten/kota sudah ada instrumen hukum dan basis data yaitu SK KPU Tentang Penetapan Alokasi Kursi yang harus dipedomani. Kemudian Hasyim berharap semua bisa mencermati SK tersebut karena berbasis pada DAK2 Semester I yang diperoleh dari Kemendagri. Hasyim mengimbau agar seluruh peserta mempersiapkan dengan sungguh-sungguh data dan konsepnya. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Populer

Belum ada data.