
Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik
Kabupaten fakfak, kab-fakfak.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
Adapun Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik untuk Kabupaten Fakfak sebagaimana inforgrafis.
Bagikan:
Telah dilihat 634 kali