Berita Terkini

Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

Kabupaten fakfak, kab-fakfak.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

Adapun Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik untuk Kabupaten Fakfak sebagaimana inforgrafis.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 634 kali