Pengumuman/SE

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN FAKFAK UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

DOWNLOAD PENGUMUMAN Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: A.    DOKUMEN PENGAJUAN 1.    Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; 2.    Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan 3.    Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. B.    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN 1.    Waktu Pengajuan a.    Hari/Tanggal    : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Waktu    : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat b.    Hari/Tanggal    : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu    : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat 2.    Tempat Pengajuan Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Jalan Kadamber – Air Merah, Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak C.    LAIN-LAIN 1.    Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota : a.    Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Fakfak dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak apabila telah: 1)    memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. 2)    mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. b.    Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh: 1)    Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Fakfak atau nama lain dan sekretaris   Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Fakfak atau nama lain yang sah, 2)    dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Fakfak atau  nama  lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Fakfak atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Fakfak dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Fakfak atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Fakfak atau nama lain yang sah ; 3)    dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Fakfak tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Fakfak. 2.    Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan: a.    isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; b.    daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau   c.    dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Kabupaten Fakfak mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Fakfak. 3.    Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Fakfak dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir. 4.    Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. 5.    Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Fakfak dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Fakfak : a.    pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b.    No Hp : 1.    0811485674 (Rahmat Eko Widyanto) 2.    082198447071 (Jubair Fadirubun)

Pengumuman Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Fakfak dalam Pemilu Tahun 2024

DOWNLOAD BA Berdasarkan Berita Acara Nomor : 977/PP.07-1-BA/9203/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan  dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 November 2022. Dengan mendasarkan pada ketentuan Peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, maka Komisi Pemilihan Umum Fakfak menetapkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sejumlah 2 (dua) rancangan. Selanjutnya rancangan tersebut digunakan sebagai bahan pengumuman untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pembahasan dalam uji publik.   

Pengumuman Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

DOWNLOAD PENGUMUMAN DI SINI PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPD Dalam  rangka  pembentukan  Panitia  Pemilihan  Distrik  untuk  Pemilihan Umum,  Komisi  Pemilihan  Umum  Kabupaten  Fakfak  mengundang  Warga Negara  Indonesia  yang  memenuhi  persyaratan  untuk  mendaftarkan  diri menjadi  anggota  Panitia  Pemilihan  Distrik  untuk  Pemilihan  Umum  dengan ketentuan sebagai berikut:  Persyaratan Anggota PPD: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan Republik Indonesia,  Bhinneka  Tunggal  Ika,  dan  cita-cita  Proklamasi  17  Agustus 1945;  mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dinyatakan  dengan  surat pernyataan  yang  sah,  atau  sekurang-kurangnya  5  (lima)  tahun  tidak  lagi menjadi  anggota  partai  politik  yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;  berdomisili dalam wilayah kerja PPD; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPD; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia,  Bhinneka  Tunggal  Ika,  dan  cita-cita  Proklamasi  17  Agustus 1945;  tidak menjadi anggota Partai Politik;   bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah  memeroleh  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;   tidak  pernah  dijatuhi  sanksi  pemberhentian  tetap  oleh  KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak  menjadi  tim  kampanye  atau  tim  pemenangan  atau  saksi  peserta Pemilu  atau  Pemilihan  pada  penyelenggaraan  Pemilu  dan  Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak  berada  dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesama  penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan   berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat  keterangan  dari  partai  politik  yang  bersangkutan  bagi  calon  yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;  Surat  keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  yang  dikeluarkan  oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;  Daftar Riwayat Hidup; Pas Foto Berwarna 4x6; dan  Surat  Pendaftaran  dan  kelengkapan  dokumen  disampaikan  kepada  KPU Kabupaten Fakfak sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 18.00 WIT, melalui:  siakba.kpu.go.id  dan  dokumen  fisik  yang  disampaikan  pada  saat  sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau  Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak  Alamat   : Jl. Kadamber Air Merah, Kel. Wagom Utara, Distrik Pariwari Kontak  : -    082144885588 (Christian Mangampa)                             -   082397971582 (La Uca)  Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.  Fakfak, 20 November 2022  

Populer

Belum ada data.